Soal Terminal Feri, Komisi VI Dorong BP Batam Taati Putusan Pengadilan

11-02-2025 / KOMISI VI
Wakil Ketua Komisi VI DPR RI Adisatrya Suryo Sulisto saat memimpin agenda Rapat Dengar Pendapat Umum Komisi VI DPR RI dengan PT Synergy Tharada di Gedung Nusantara I, Senayan, Jakarta, Selasa (11/2/2025). Foto : Farhan/Andri

PARLEMENTARIA, Jakarta - Wakil Ketua Komisi VI DPR RI Adisatrya Suryo Sulisto menegaskan akan menelaah isu lelang pelabuhan umum penumpang internasional Batam Center yang dilakukan oleh Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam (BP Batam) secara mendalam sebelum mengambil sikap. Dirinya tidak ingin adanya isu ini membuat kepercayaan investor dan publik tergerus.

 

Demikian hal tersebut disampaikan oleh dirinya saat memimpin agenda Rapat Dengar Pendapat Umum Komisi VI DPR RI dengan PT Synergy Tharada di Gedung Nusantara I, Senayan, Jakarta, Selasa (11/2/2025). Sebab itu, sebutnya, Komisi VI DPR RI akan menerima sejumlah masukan untuk dibahas pada pertemuan dengan BP Batam mendatang.

 

“Kami ingin memastikan dengan mengkaji isu tersebut serta kami ingin semua pihak mendapatkan keadilan. Maka karena itu, kami menerima semua masukan-masukan untuk kami jadikan sebagai bahasan saat pertemuan nanti dengan BP Batam,” ujar Adisatrya.

 

Walaupun begitu, dirinya menekankan Komisi VI DPR RI akan mendorong BP Batam untuk segera melaksanakan isi putusan Pengadilan Negeri Batam dengan nomor 2287/Pdt.G/2024/PN Btm yang diterbitkan tanggal 7 Januari 2025. 

 

Di mana, tercantum secara jelas mengakui adanya hak PT Synergy Tharada untuk mengelola Terminal Feri Batam Center selama tiga tahun sebagai kompensasi atas kerugian yang mereka alami sejak pertengahan 2020 hingga 2023 akibat pandemi COVID-19.

 

Baginya, ketaatan ini krusial demi menjamin kepastian hukum. Jika dibiarkan, ia khawatir akan muncul potensi masalah sistemik dalam tata kelola aset publik di Indonesia. Jika putusan pengadilan diabaikan jelasnya, akan menjadi preseden buruk bagi dunia usaha.

 

Sebagai informasi, berdasarkan laporan yang diterima, PT Synergy Tharada sebelumnya mengelola Terminal Feri Internasional Batam Center. Namun, terjadi pemutusan kerja sama secara sepihak oleh BP Batam, yang kemudian menunjuk pengelola baru tanpa mekanisme yang transparan. Selama pandemi COVID-19, dari pertengahan 2020 hingga 2023, PT Synergy Tharada mengklaim mengalami kerugian signifikan akibat sengketa hukum yang berlangsung dengan BP Batam. (um/aha)

BERITA TERKAIT
KAI Didorong Inovasi Layanan Pasca Rombak Komisaris dan Direksi
15-08-2025 / KOMISI VI
PARLEMENTARIA, Jakarta - Anggota Komisi VI DPR RI Nasim Khan menyambut baik pergantian Komisaris dan Direksi PT Kereta Api Indonesia...
Puluhan Ribu Ton Gula Menumpuk di Gudang, Pemerintah Harus Turun Tangan
11-08-2025 / KOMISI VI
PARLEMENTARIA, Jakarta – Anggota Komisi VI DPR RI Nasim Khan menyoroti kondisi sejumlah gudang pabrik gula di wilayah Situbondo dan...
Koperasi Merah Putih adalah Ekonomi yang Diamanahkan Oleh Founding Fathers Kita
06-08-2025 / KOMISI VI
PARLEMENTARIA, Jakarta– Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih didorong oleh kebutuhan untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi masyarakat desa melalui pendekatan ekonomi kerakyatan yang...
Legislator Kritik PLN yang Utang 156 M Setiap Hari
05-08-2025 / KOMISI VI
PARLEMENTARIA, Jakarta - Anggota Komisi VI DPR RI Mufti Anam menyoroti soal lonjakan utang PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) atau...